Apa saja fungsi presiden sebagai penyelenggara tugas eksekutif.tolong dijawab ya soal nya ini penting bangett
venomkiyaza
Presiden:mengajukan rancangan UU kepada DPR menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankanUU mengangkat dan memberhentikan menteri gubernur:melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota,mengoordinasi urusan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota,melaksanakan pembinaan dan pengawasan tugas pembantu di provinsi kab/kota,memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yg ditetepkan bersama DPRD dan mengajukan peraturan daerah(PERDA) walikota/bupati:memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yg ditetapkan baersama DPRD
menetapkan peraturan pemerintahan untuk menjalankanUU
mengangkat dan memberhentikan menteri
gubernur:melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota,mengoordinasi urusan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota,melaksanakan pembinaan dan pengawasan tugas pembantu di provinsi kab/kota,memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yg ditetepkan bersama DPRD dan mengajukan peraturan daerah(PERDA)
walikota/bupati:memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yg ditetapkan baersama DPRD
maaf kalau salah