febrianajuliaD.Traktat (treaty) Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan. Macam-macam Traktat : a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”. b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
0 votes Thanks 0
Dwi34Mutiara
Berakhirnya traktat karena tidakan Negara peserta disebabkan oleh a).Penarikan diri salah satu pihak dan disetujui pihak lainnya, dan b).Denunsiasi, yaitu pemberitahuan oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari suatu traktat.
Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang mengikat tidak saja kepada masing-masing negara itu melainkan mengikat pula warga negara-negara dari negara-negara yang berkepentingan.
Macam-macam Traktat :
a. Traktat bilateral, yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yang diadakan diadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang “Dwikewarganegaraan”.
b.Traktat multilateral, yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjian tentang pertahanan negara bersama negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara Eropa.
a).Penarikan diri salah satu pihak dan disetujui pihak lainnya, dan
b).Denunsiasi, yaitu pemberitahuan oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa ia bermaksud menarik diri dari suatu traktat.