rikkyarmy
A) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara. b) Diakuinya hak asasi manusia dan dicantumkan dalam konstitusi dan perundang-undangan. c) Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan. d) Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak. e) Adanya kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan. f) Adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
b) Diakuinya hak asasi manusia dan dicantumkan dalam konstitusi dan perundang-undangan.
c) Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan.
d) Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
e) Adanya kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
f) Adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.