] Macam –macam kerjasama berdasarkan bentuk kerja,yaitu:
1. Kerja sama spontan,
Kerjasama yang terjadi secara spontan,serta merta atau tanpa direncanakan terlebih dahulu.
2. Kerja sama langsung,
Kerjasama hasil dari perintah atasan kepada bawahan atau peeeeenguasa kepada rakyatnya
3. Kerja sama kontrak
Kerjasama berdasarkan dasar syarat-syarat atau ketetapan tertentu yang dispakati bersama.
4. Kerja sama tradisional
Kerjasama yang sebagian atau unsur tertentu dari system sosial.
] Macam –macam kerjasama berdasarkan pelaksanaannya,yaitu:
1. Gotong Royong : dilakukan secara sukarela untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berkaitan langsung dengan orang-orang yang terlibat dalam gotong royong tersebut.
2. Koalisi : penyatuan antara dua kelompok (organisasi) atau lebih yang mempunyai tujuan sama dan ingin cepat mencapainya bersama-sama.
3. Bargaining (tawar-menawar) : pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
4. Joint Venture : kerjasama antara dua pihak dalam pengelolaan atau pembangunan tertentu.
5. Kooptisi : proses penerimmaan unsur-unsur baru atau gaya baru dalam pelaksanaan kepemimpinan organisasi.
A) Akomodasi (acomodation)
Akomodasi adalah proses penyesuaian diri individu / kelompok manusia yang semula saling bertentangan sebagai upaya untuk mrngatasi ketegangan.
] Bentuk-bentuk akomodasi
1. Koersi (coercion), yaitu bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan secara fisik maupun psikologis. Dalam koersi salah satu pihak berada dalam posisi yang lemah.
2. Kompromi (compromise), yaitu bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian.
3. Arbitrasi (arbitration), yaitu cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga, sebab pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri, dan pihak ketiga tersebut aktif. Pihak ketiga tersebut dipilih oleh kedua belah pihak / oleh badan yang berwenang.
4. Mediasi (mediation), yaitu hampir mirip dengan arbritasi, hanya saja pihak ketiganya netral. Kedudukan pihak ketiga hanya sebagai penasehat yang mengusahakan pihak damai, tetapi tidak memiliki wewenang dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.
5. Konsiliasi (conciliation), yaitu suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih melalui badan-badan tetap demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
6. Toleransi(tolerance),merupkan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang bentuknya formal .
7. Stelemate,tejadi ketika pihak-pihak yang bertikai memiliki kekuatan yang seimbang hingga pada akhirnya pertikaian tersebut berh
8. Adjudikasienti pada titik tertentu.
9. Segregasi
10. Eliminasi (elimination), yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik karena mengalah.
11. Subjugation atau domination, yaitu pihak yang mempunyai kekuatan besar untuk meminta pihak lain menaatinya.
12. Keputusan mayoritas(majority rule),yaitu keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dalam voting.
13. Persetujuan minoritas (minority consent)yaitu,golongan minoritas yang tidak merasa dikalahkan tetapi dapat melakukan kegiatan bersama.
14. Konnversi ,yaitu penyelesaian konflik dimana salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
15. Gencatan senjata(cease fire ),yaitu penaggulangan permusuhan dalam waktu tertentu.
16. Displasmen ,yaitu usaha mengakhiri konflik denga mengalihkan pada objek lain .
17. Kerukunan ,yaitu bentuk akomodasi yang secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antara semua orang ,walaupun berbeda suku,agama,ras,dan golongan
] Macam –macam kerjasama berdasarkan bentuk kerja,yaitu:
1. Kerja sama spontan,
Kerjasama yang terjadi secara spontan,serta merta atau tanpa direncanakan terlebih dahulu.
2. Kerja sama langsung,
Kerjasama hasil dari perintah atasan kepada bawahan atau peeeeenguasa kepada rakyatnya
3. Kerja sama kontrak
Kerjasama berdasarkan dasar syarat-syarat atau ketetapan tertentu yang dispakati bersama.
4. Kerja sama tradisional
Kerjasama yang sebagian atau unsur tertentu dari system sosial.
] Macam –macam kerjasama berdasarkan pelaksanaannya,yaitu:
1. Gotong Royong : dilakukan secara sukarela untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berkaitan langsung dengan orang-orang yang terlibat dalam gotong royong tersebut.
2. Koalisi : penyatuan antara dua kelompok (organisasi) atau lebih yang mempunyai tujuan sama dan ingin cepat mencapainya bersama-sama.
3. Bargaining (tawar-menawar) : pelaksanaan perjanjian mengenai pertukaran barang atau jasa antara dua organisasi atau lebih.
4. Joint Venture : kerjasama antara dua pihak dalam pengelolaan atau pembangunan tertentu.
5. Kooptisi : proses penerimmaan unsur-unsur baru atau gaya baru dalam pelaksanaan kepemimpinan organisasi.
A) Akomodasi (acomodation)
Akomodasi adalah proses penyesuaian diri individu / kelompok manusia yang semula saling bertentangan sebagai upaya untuk mrngatasi ketegangan.
] Bentuk-bentuk akomodasi
1. Koersi (coercion), yaitu bentuk akomodasi yang prosesnya melalui paksaan secara fisik maupun psikologis. Dalam koersi salah satu pihak berada dalam posisi yang lemah.
2. Kompromi (compromise), yaitu bentuk akomodasi dimana pihak yang terlibat saling mengurangi tuntutannya agar tercapai suatu penyelesaian.
3. Arbitrasi (arbitration), yaitu cara untuk mencapai sebuah kompromi melalui pihak ketiga, sebab pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan permasalahannya sendiri, dan pihak ketiga tersebut aktif. Pihak ketiga tersebut dipilih oleh kedua belah pihak / oleh badan yang berwenang.
4. Mediasi (mediation), yaitu hampir mirip dengan arbritasi, hanya saja pihak ketiganya netral. Kedudukan pihak ketiga hanya sebagai penasehat yang mengusahakan pihak damai, tetapi tidak memiliki wewenang dalam mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah.
5. Konsiliasi (conciliation), yaitu suatu usaha untuk mempertemukan keinginan-keinginan dari pihak-pihak yang berselisih melalui badan-badan tetap demi tercapainya suatu persetujuan bersama.
6. Toleransi(tolerance),merupkan suatu bentuk akomodasi tanpa persetujuan yang bentuknya formal .
7. Stelemate,tejadi ketika pihak-pihak yang bertikai memiliki kekuatan yang seimbang hingga pada akhirnya pertikaian tersebut berh
8. Adjudikasienti pada titik tertentu.
9. Segregasi
10. Eliminasi (elimination), yaitu pengunduran diri salah satu pihak yang terlibat dalam konflik karena mengalah.
11. Subjugation atau domination, yaitu pihak yang mempunyai kekuatan besar untuk meminta pihak lain menaatinya.
12. Keputusan mayoritas(majority rule),yaitu keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak dalam voting.
13. Persetujuan minoritas (minority consent)yaitu,golongan minoritas yang tidak merasa dikalahkan tetapi dapat melakukan kegiatan bersama.
14. Konnversi ,yaitu penyelesaian konflik dimana salah satu pihak bersedia mengalah dan mau menerima pendirian pihak lain.
15. Gencatan senjata(cease fire ),yaitu penaggulangan permusuhan dalam waktu tertentu.
16. Displasmen ,yaitu usaha mengakhiri konflik denga mengalihkan pada objek lain .
17. Kerukunan ,yaitu bentuk akomodasi yang secara luas bermakna adanya suasana persaudaraan dan kebersamaan antara semua orang ,walaupun berbeda suku,agama,ras,dan golongan