Jordanxyrho
* BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Dihapus.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi : BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undangundang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi : BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16 (1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang undang. (2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undang undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden
dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.