natsukihazeel
-Asas non-retroaktif secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” -Asas Ne Bis in Idem, spt yg gw post pada per?an km yang lain; -Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innosence), merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).
“Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan”
-Asas Ne Bis in Idem, spt yg gw post pada per?an km yang lain;
-Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innosence), merupakan prasyarat utama untuk menetapkan bahwa suatu proses telah berlangsung jujur, adil, dan tidak memihak (due process of law).