- . Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional. 2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi asas ini menuntut dipenuhinya : - Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan pejabatnya bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka konstitusi. - Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan. - Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif). - Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan manusiawi. - Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alas an hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet) 3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku sama untuk semua orang. 4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah. 5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat (Ibid, hal. 199-201). .
0 votes Thanks 0
yeni625
- asas pengakuan dan perlindungan - asas kepastian hukum - asas persamaan - asas demokrasi
- . Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional. 2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi asas ini menuntut dipenuhinya : - Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan pejabatnya bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka konstitusi. - Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan. - Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif). - Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan manusiawi. - Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alas an hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet) 3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku sama untuk semua orang. 4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah. 5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat (Ibid, hal. 199-201). .
- asas kepastian hukum
- asas persamaan
- asas demokrasi