Apa saja 1. Hak dan kewajiban pemerintahan daerah 2. Hak dan kewajiban pemerintahan pusat
AriskaAris
Hak dan kewajiban pemerintah daerah Hak:: Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Memilih pimpinan daerah mengelola kekayaan daerah mengatur pajak daerah Kewajiban: Melindungu masyarakat,menjaga persatuan dan kesatuan Menungkatkan kualiutas kehidupan masyarakat. Mengembangkan demokrasi. Hak dan kewajiban pemerintah pusat Hak: 1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah 2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah 3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah Kewajiban: 1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain) 2.pertahanan negara 3.keamanan negara 4.yustisi (penegakan hukum) 5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak) 6.agama
4 votes Thanks 9
Putryanthea
1. hak : -memilih pimpinan daerah, yaitu berarti setiap pemerintah daerah harus mmilih pemimpin daerahnya. -mengelola kekayaan daerah, yaitu berarti pewrintah daerah harus mengelola SDM dan SDA yang terdapat didaerahnya dengan bijaksana -mengelola aparatur daerah, yaitu peemrintah daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan aparatur daerah kewajiban : -menigkatkan kualitas hidup masyarakat, berarti pemeerintah harus memiliki program yang dapat membuat hidup masyarakat lebih baik 2. Hak: 1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah 2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah 3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah Kewajiban: 1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain) 2.pertahanan negara 3.keamanan negara 4.yustisi (penegakan hukum) 5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)
2. Hak:
1.menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintah
2.melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
3.menugaskan sebagian urusan pemerintah kepada pemerintah daerah
Kewajiban:
1.politik luar negeri(berkaitan dengan pola hubungan kerja sama yang dibina dengan negara lain)
2.pertahanan negara
3.keamanan negara
4.yustisi (penegakan hukum)
5.moneter dan fiskal(berkaitan dengan keuangan negara dan pemungutan pajak)