Apa prinsip prinsip koperasi yang berhubungan dengan sila ke 5 pancasila
Safarina99 D. Prinsip KoperasiAnggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi wajib melaksanakanprinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. 1)Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Sifat keanggotaan koperasi sukareladan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Sukarela dalam koperasi berartiatas kemauan sendiri tanpa paksaan oleh siapa pun. Sifat kesukarelaanmengandung makna bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri darikoperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.Terbuka berarti tidak dihalang-halangi untuk masuk atau keluar sebagai anggota,asalkan tidak mengganggu kegiatan koperasi. Terbuka juga berarti tidakmengadakan perbedaan atau diskriminasi berdasarkan aliran politik atau agamayang dianut oleh warga Negara Indonesia. 2)Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Prinsip demokrasi menunjukanbahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan paraanggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanaan kekuasaantertinggi dalam koperasi. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalamkoperasi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. Koperasi dibenutk olehpara anggota. Hasil rapat anggota untuk melayani anggota-anggota itu sendiri.Dengan demikian, koperasi adalah milik anggota. Oleh karena itu, semuakeputusan penting untuk mencapai tujuan koperasi.Hasil rapat anggota mengikatsemua anggota. 3) Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota.Prinsip ini menghendaki agarpembagian sisa hasil usaha tidak didasarkan pada besar kecilnya modal yangdisetor oleh anggota kepada koperasi. Jasa anggota ( yaitu jasa-jasa penyimpananmodal, banyaknya pembeli pada koperasi, dan lain-lain ) terhadap koperasibergantung pada banyaknya kegiatan masing-masing anggota. Koperasi konsumsimisalnya. Anggota yang paling banyak membeli barang konsumsi di koperasi itu,bukan membeli di tempat lain, akan memiliki usaha yang besar. 4)Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akanmemberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi daritingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalamkoperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namunsebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkankesejahteraan anggota. 5) Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiritanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi jugaharus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya.
4)Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modalArtinya koperasi tidak akanmemberikan balas jasa/bunga terhadap modal dalam jumlah yang lebih tinggi daritingkat bunga yang berlaku di bank pemerintah. Penguasaan modal dalamkoperasi dan juga bukan alat untuk mencari keuntungan semata. Namunsebaliknya, modal dalam koperasi berungsi sebagai alat untuk meningkatkankesejahteraan anggota. 5) Kemandirian Prinsip ini menghendaki koperasi harus dapat berdiri sendiritanpa tergantung pada pihak lain. Kemandirian juga berarti bahwa koperasi jugaharus mampu mengembangkan kebebasan yang bertanggung jawab,menumbuhkan otonomi bagi kegiatan usahanya, dan swadaya.