Kategori: Perjuangan Mempertahankan Integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kode Kategori berdasarkan kurikulum KTSP: 12.3.4
Kata kunci: persamaan, perbedaan RIS, NKRI
Jawaban:
persamaan dan perbedaan RIS dengan NKRI:
persamaan RIS dan NKRI ialah keduanya berada di wilayah Indonesia yaitu dari Sabang hingga merauke.Penduduknya pun sama.
perbedaan RIS dengan NKRI yaitu
1.RIS bentuk negaranya berbentuk serikat (Negara-negara bagian) sedangkan NKRI bentuk Negara berbentuk Negara kesatuan.
2.RIS berdasarkan konstitusi RIS sedangkan NKRI berdasarkan UUD 1945.
3. RIS= masih berada dalam pengawasan Belanda
NKRI= mencapai kemerdekaan dengan usaha dan jeruh payah perjungan rakyat Indonesia
Pembahasan:
Belanda membentuk Negara-negara boneka yang tergabung dalam BFO (Bijeenkomsvoor Federal Overleg) yagn terdiri dari:
1.Negara Indonesia Timur (NIT)
2. Negara Madura
3. Negara PASUNDAN
4.Negara Sumatera timur (NST)
5.Negara Sumatera Selatan
6.Negara Jawa Timur
Usaha Belanda untuk membentuk negara boneka berhasil, namun pada akhirnya mereka menyadari akan kekeliruannya. Pemerintah Indonesia berhasil mendekati para tokoh BFO. Meraka menyadari bahwa Belanda tidak mungkin dapat berkuasa lagi di Indonesia. Oleh karena itu kekuatan BFO kemudian melakukan pertemuan melalui kegiatan Konferensi Inter Indonesia (KII) yagn berlangsung di Jakarta pada tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 1949 dan berhasil menyatukan satu kesepakatan yang akan disampaikan dalam KMB dengan Belanda. Dalam Konferensi meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus hingga 2 September 1949 berhasil disepakati akan dibentuk Negara Indonesia yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) , baik negara boneka maupun RI tergabung dalam RIS.
Negara- Negara bagian RIS meliputi:
1.Republik Indonesia
2.Madura Sumatera Timur
3.Sumatera Selatan
4.Pasundan
5.Jawa Timur
6.Negara Indonesia Timur(NIT)
Daerah otonom RIS meliputi :
1.Riau
2.Bangka
3.Belitung
4.Kalimantan barat
5.Jawa Tengah
6.Banjar
7.Kalaimantan Barat
8.Dayak Besar
9.Kalimantan Timur
10.Kalimantan Tenggara
RIS terdiri dari 16 negara bagian, Negara yang paling penting adalah Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur. Presiden RIS adalah Ir.Soekarno didampingi oleh Drs. Moh. Hatta sebagai perdana menteri RIS .
Kabinet RIS adalah Zaken Kabinet, maksudnya kabinet yang anggota-anggotanya dipilih dengan mengutamakan keahliannya dan bukan kabinet koalisi yang hanya bersandar pada kekuatan partai-partai.
Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan sebuah negara federal. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang telah didirikan Belanda selama 3 tahun sebelumnya di wilayah yang didudukinya, sebagai taktik devide et impera untuk melawan Republik Indonesia (RI). Dengan terbentuknya RIS, disahkanlah Konstitusi RIS 1949 di Gedung Proklamasi, Pegangsaan Timur 56, Jakarta, 14 Desember 1949. Pada 16 Desember 1949, di Yogyakarta dilakukan pemilihan Presiden RIS.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi". Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.(Lt)
Kelas: XII SMA
Kategori: Perjuangan Mempertahankan Integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kode Kategori berdasarkan kurikulum KTSP: 12.3.4
Kata kunci: persamaan, perbedaan RIS, NKRIJawaban:
persamaan dan perbedaan RIS dengan NKRI:persamaan RIS dan NKRI ialah keduanya berada di wilayah Indonesia yaitu dari Sabang hingga merauke.Penduduknya pun sama.
perbedaan RIS dengan NKRI yaitu
1.RIS bentuk negaranya berbentuk serikat (Negara-negara bagian) sedangkan NKRI bentuk Negara berbentuk Negara kesatuan.
2.RIS berdasarkan konstitusi RIS sedangkan NKRI berdasarkan UUD 1945.
3. RIS= masih berada dalam pengawasan Belanda
NKRI= mencapai kemerdekaan dengan usaha dan jeruh payah perjungan rakyat Indonesia
Pembahasan:
Belanda membentuk Negara-negara boneka yang tergabung dalam BFO (Bijeenkomsvoor Federal Overleg) yagn terdiri dari:
1.Negara Indonesia Timur (NIT)
2. Negara Madura
3. Negara PASUNDAN
4.Negara Sumatera timur (NST)
5.Negara Sumatera Selatan
6.Negara Jawa Timur
Usaha Belanda untuk membentuk negara boneka berhasil, namun pada akhirnya mereka menyadari akan kekeliruannya. Pemerintah Indonesia berhasil mendekati para tokoh BFO. Meraka menyadari bahwa Belanda tidak mungkin dapat berkuasa lagi di Indonesia. Oleh karena itu kekuatan BFO kemudian melakukan pertemuan melalui kegiatan Konferensi Inter Indonesia (KII) yagn berlangsung di Jakarta pada tanggal 31 Juli hingga 2 Agustus 1949 dan berhasil menyatukan satu kesepakatan yang akan disampaikan dalam KMB dengan Belanda. Dalam Konferensi meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus hingga 2 September 1949 berhasil disepakati akan dibentuk Negara Indonesia yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) , baik negara boneka maupun RI tergabung dalam RIS.
Negara- Negara bagian RIS meliputi:
1.Republik Indonesia
2.Madura Sumatera Timur
3.Sumatera Selatan
4.Pasundan
5.Jawa Timur
6.Negara Indonesia Timur(NIT)
Daerah otonom RIS meliputi :
1.Riau
2.Bangka
3.Belitung
4.Kalimantan barat
5.Jawa Tengah
6.Banjar
7.Kalaimantan Barat
8.Dayak Besar
9.Kalimantan Timur
10.Kalimantan Tenggara
RIS terdiri dari 16 negara bagian, Negara yang paling penting adalah Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, dan Negara Indonesia Timur. Presiden RIS adalah Ir.Soekarno didampingi oleh Drs. Moh. Hatta sebagai perdana menteri RIS .
Kabinet RIS adalah Zaken Kabinet, maksudnya kabinet yang anggota-anggotanya dipilih dengan mengutamakan keahliannya dan bukan kabinet koalisi yang hanya bersandar pada kekuatan partai-partai.
Republik Indonesia Serikat (RIS) merupakan sebuah negara federal. RIS terdiri dari 15 negara bagian yang telah didirikan Belanda selama 3 tahun sebelumnya di wilayah yang didudukinya, sebagai taktik devide et impera untuk melawan Republik Indonesia (RI). Dengan terbentuknya RIS, disahkanlah Konstitusi RIS 1949 di Gedung Proklamasi, Pegangsaan Timur 56, Jakarta, 14 Desember 1949. Pada 16 Desember 1949, di Yogyakarta dilakukan pemilihan Presiden RIS.
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi "Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hukum yang demokratis dan berbentuk federasi". Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.(Lt)