Apa persamaan dan perbedaan hukum tertulis dan tidak tertulis? sebutkan 4.. yang pintar tolong jawab Bb :: yang jawab dapat pahala
wulansaptorini
Bila hukum tertulis ada hak yang benar-benar rill dan tertulis secara hukum dan diakui oleh lembaga-lembaga negara contohnya: UUD, UU bila hukum tidak tertulis adalah hukum yang hanya berlaku dimasyarakat tanpa ada pengakuan selain dari masyarakat contohnya: adat maaf klu salah ya
auliapuspita15
Perbedaan - Hukum Tertulis *Aturannya pasti (tertulis) *Mengikat semua orang *Memiliki alat penegak aturan *Dibuat oleh penguasa *Bersifat memaksa *Sangsinya berat
- hukum tak tertulis *Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis *Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada) *Dibuat oleh masyarakat *Bersifat tidak terlalu memaksa *Sangsinya ringan.
bila hukum tidak tertulis adalah hukum yang hanya berlaku dimasyarakat tanpa ada pengakuan selain dari masyarakat
contohnya: adat
maaf klu salah ya
- Hukum Tertulis
*Aturannya pasti (tertulis)
*Mengikat semua orang
*Memiliki alat penegak aturan
*Dibuat oleh penguasa
*Bersifat memaksa
*Sangsinya berat
- hukum tak tertulis
*Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
*Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
*Dibuat oleh masyarakat
*Bersifat tidak terlalu memaksa
*Sangsinya ringan.