dilafara123
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis.
UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusipemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
0 votes Thanks 1
indapermatasari1
Konstitusi atau undang undang dasar dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis konstitusi pemerintahan negara republik indonesia
UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusipemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis konstitusi pemerintahan negara republik indonesia