Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen
Sebelum kakak menjawab pertanyaannya, lebih baik kita ketahui dulu apa yang di maksud amandemen.
Amandemen merupakan sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan mengenai jaminan kedaulatan rakyat, yang di maksudkan untuk memperluas pertisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan perkembangan mngenai paham demokrasi.
Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen:
UUD SEBELUM DI AMANDEMEN
(1) Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum
(2) Kekuasaan Negara yang etrtinggi adalah MPR
(3) Presiden merupakan penyelenggarapemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
(4) Menteeri ialah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
1. Bentuk NKRI adalah bentuk pemerintahan republik, wilayah di bagi menjadi 27 provinsi.
2. Kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden yang di pilih dan di angkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat di pilih kembali dan di bantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
3. Presiden menangkat menteri-menteri dan kep[ala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setungkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Kekuasaan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lemabaga tertinggi negara vdan DPR.
UUD SETELAH DI AMANDEMEN:
1, Bentuk negara kesatuan NKRI berbentuk pemerintahan republik, wilayahnya di bagi menajdi 33 Provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden dan wakilnya di pilih secara langsung oleh rakyat.
3. Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
4. Sistem kepartaian multi partai.
5. DPR dan DPD di pilih melalui pemilu.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai amandemen UUD 1945, dapat di simak pada link berikut brainly.co.id/tugas/9660762
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 12 SMA
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci: Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen.
Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen
Sebelum kakak menjawab pertanyaannya, lebih baik kita ketahui dulu apa yang di maksud amandemen.
Amandemen merupakan sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan mengenai jaminan kedaulatan rakyat, yang di maksudkan untuk memperluas pertisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan perkembangan mngenai paham demokrasi.
Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen:
UUD SEBELUM DI AMANDEMEN
(1) Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum
(2) Kekuasaan Negara yang etrtinggi adalah MPR
(3) Presiden merupakan penyelenggarapemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
(4) Menteeri ialah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
1. Bentuk NKRI adalah bentuk pemerintahan republik, wilayah di bagi menjadi 27 provinsi.
2. Kekuasaan eksekutif terdiri atas presiden yang di pilih dan di angkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat di pilih kembali dan di bantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
3. Presiden menangkat menteri-menteri dan kep[ala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setungkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
4. Kekuasaan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lemabaga tertinggi negara vdan DPR.
UUD SETELAH DI AMANDEMEN:
1, Bentuk negara kesatuan NKRI berbentuk pemerintahan republik, wilayahnya di bagi menajdi 33 Provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden. Presiden dan wakilnya di pilih secara langsung oleh rakyat.
3. Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya.
4. Sistem kepartaian multi partai.
5. DPR dan DPD di pilih melalui pemilu.
Untuk belajar lebih lanjut mengenai amandemen UUD 1945, dapat di simak pada link berikut brainly.co.id/tugas/9660762
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 12 SMA
Mapel: Ppkn
Kategori: -
Kata kunci: Perbedaan UUD 1945 sebelum dan sesudah di amandemen.