Apa perbedaan trntara rakyat dan tentara pejuang ?
313ardian
Sesuai ketentuan Pasal 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut, TNI adalah: a.Tentara Rakyat: anggotanya berasal dari WNI; b.Tentara Pejuang: tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalm melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya c.Tentara Nasional: tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama d.Tentara Profesional: tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum nasional yang telah diratifikasi.
a.Tentara Rakyat: anggotanya berasal dari WNI;
b.Tentara Pejuang: tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak mengenal menyerah dalm melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya
c.Tentara Nasional: tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan Negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama
d.Tentara Profesional: tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik Negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional, dan hukum nasional yang telah diratifikasi.