qusnulvera
A. Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi, sementara di badan usaha lain, pemilik ≠ pelanggan. b. Keputusan Koperasi keputusan berdasarkan satu orang satu suara, sedangkan badan usaha lainnya, pengambilan keputusan didasarkan pada kepemilikan mayoritas. c. Pembagian pengembalian Binaan Koperasi berdasarkan anggota layanan, tidak didasarkan pada kepemilikan yang berlaku untuk badan usaha lainnya. d. Patronase Pengembalian Koperasi Koperasi merupakan laporan tahunan yang menyatakan jumlah SHU, bukan laba / rugi sebagai non-kerjasama Perusahaan. e. Maksimum Perawatan Tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang lain menjadi Tujuan bisnis adalah Laba Maksimum. f. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedangkan badan usaha lainnya hasil operasi disebut Profit (Laba ≠ SHU) di mana: Hasil Operasi = Laba, sementara "Bisnis Laba (SHU) adalah hasil dari mengurangi total biaya operasional Usaha Koperasi. g. Koperasi tidak bisa disamakan dengan non-kooperatif entitas. Ada perbedaan mendasar antara keduanya yang menyebabkan samalain berdiri sendiri. Tujuan kedua entitas ini dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalur tujuan unutk akan berbeda.
b. Keputusan Koperasi keputusan berdasarkan satu orang satu suara, sedangkan badan usaha lainnya, pengambilan keputusan didasarkan pada kepemilikan mayoritas.
c. Pembagian pengembalian Binaan Koperasi berdasarkan anggota layanan, tidak didasarkan pada kepemilikan yang berlaku untuk badan usaha lainnya.
d. Patronase Pengembalian Koperasi Koperasi merupakan laporan tahunan yang menyatakan jumlah SHU, bukan laba / rugi sebagai non-kerjasama Perusahaan.
e. Maksimum Perawatan Tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang lain menjadi Tujuan bisnis adalah Laba Maksimum.
f. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedangkan badan usaha lainnya hasil operasi disebut Profit (Laba ≠ SHU) di mana: Hasil Operasi = Laba, sementara "Bisnis Laba (SHU) adalah hasil dari mengurangi total biaya operasional Usaha Koperasi.
g. Koperasi tidak bisa disamakan dengan non-kooperatif entitas. Ada perbedaan mendasar antara keduanya yang menyebabkan samalain berdiri sendiri. Tujuan kedua entitas ini dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalur tujuan unutk akan berbeda.