Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan perbedaan UUD Tahun 1945
agustina1pakpahankalo ga salah jawabanya yaa perbedaan antara piagam jakarta dengan pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah; piagam jakarta lebih awal dibuat dari pada UUD 1945 pada tanggal 22 Juni 1945..ada alinea terakhir di naskah Piagam Jakarta menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bsgi pemeluk-pemeluknya”. Inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang di anggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya di amandemem dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi dasar negara kita yaitu Pancasila pada sila pertama.
di dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.
0 votes Thanks 2
simarmatajelitaperbedaan antara piagam jakarta dengan pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah; piagam jakarta lebih awal dibuat dari pada UUD 1945 pada tanggal 22 Juni 1945..ada alinea terakhir di naskah Piagam Jakarta menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bsgi pemeluk-pemeluknya”. Inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang di anggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya di amandemem dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi dasar negara kita yaitu Pancasila pada sila pertama.
di dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.
perbedaan antara piagam jakarta dengan pembukaan UUD NKRI tahun 1945 adalah; piagam jakarta lebih awal dibuat dari pada UUD 1945 pada tanggal 22 Juni 1945..ada alinea terakhir di naskah Piagam Jakarta menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bsgi pemeluk-pemeluknya”. Inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang di anggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya di amandemem dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi dasar negara kita yaitu Pancasila pada sila pertama.
di dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.
di dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.