Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan pembukaan UUD negara republik indonesia tahun 1945?
IndahFaridah28
Perbedaannya yaitu terletak pada ada alinea terakhir di naskah Piagam Jakarta yang menyatakan bahwa “Susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan, dengan menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang di anggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya di amandemem dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi dasar negara kita yaitu Pancasila pada sila pertama.
Di dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.
Semoga membantu. :))
3 votes Thanks 4
verenaelika
Pembukaan UUD '45 itu hasil dari Piagam Jakarta yang dibuat oleh panitia 9 tanggal 22 Juni 45. Tapi pada sila pertamanya yang berbunyi "KeTuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi para pemeulknya" mengalami keberatan yang diajukan oleh Wongsonegoro, Latuharhary, Husein Joyodiningrat, dan Ki Bagus Hadikusumo Akhirnya, tanggal 18 Agustus 1945 Moh. Hatta dan tokoh Islam lainnya sepakat menggati "... dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi para pemeulknya" dengan "KeTuhanan Yang Maha Esa" karena, sila tersebut dapat mengancam persatuan Indonesia karena tampak jelas, kelompok minoritas tidak diperhatikan. Rumusan tersebut kemudian disahkan oleh PPKI tgl 18 Agust 45 yang kemudian kita kenal sebagai Pancasila :)))
Hal inilah yang menimbulkan berbagai konflik antar pemeluk agama terutama non islam yang tidak menyetujui keharusan menjalankan syariat islam yang di anggap tidak menghargai agama lain. Sampai pada akhirnya di amandemem dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang diganti dengan bunyi dasar negara kita yaitu Pancasila pada sila pertama.
Di dalam Piagam Jakarta menggunakan kata dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, Sedangkan dalam UUD 1945 menggunakan kata dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.
Semoga membantu. :))
Tapi pada sila pertamanya yang berbunyi
"KeTuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi para pemeulknya"
mengalami keberatan yang diajukan oleh Wongsonegoro, Latuharhary, Husein Joyodiningrat, dan Ki Bagus Hadikusumo
Akhirnya, tanggal 18 Agustus 1945 Moh. Hatta dan tokoh Islam lainnya sepakat menggati
"... dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi para pemeulknya"
dengan
"KeTuhanan Yang Maha Esa"
karena, sila tersebut dapat mengancam persatuan Indonesia karena tampak jelas, kelompok minoritas tidak diperhatikan.
Rumusan tersebut kemudian disahkan oleh PPKI tgl 18 Agust 45 yang kemudian kita kenal sebagai Pancasila :)))