Apa perbedaan presidensial di indonesia dan di amerika serikat?
fiondhsistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat pada prinsipnya sama-sama sistem presidensial. Kendali pemerintahan (eksekutif) di tangan presiden; dan sekaligus presiden adalah juga kepala negara. Jelasnya, Presiden SBY adalah Kepala Negara Kesatuan RI, dan Barack Obama adalah Kepala Negara Adidaya Amerika Serikat. Kedua orang itu punya hak menentukan perang dengan negara lain.
Masa jabatan presiden di Indonesia adalah 5 tahun, di AS adalah 4 tahun.
Akan tetapi ada hal "kecil" yang berbeda, yaitu bahwa di NKRI sesuai UU yang ada, masih terbuka kesempatan untuk pemekaran daerah kabupaten/kota, sedangkan di AS pemekaran daerah itu SUDAH TERTUTUP, alias full employee. Di AS sudah tidak ada lagi pemekaran daerah, atau membuat kabupaten (distrik) baru.
0 votes Thanks 1
Danu02sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat pada prinsipnya sama-sama sistem presidensial. Kendali pemerintahan (eksekutif) di tangan presiden; dan sekaligus presiden adalah juga kepala negara. Akan tetapi ada hal "kecil" yang berbeda, yaitu bahwa di NKRI sesuai UU yang ada, masih terbuka kesempatan untuk pemekaran daerah kabupaten/kota, sedangkan di AS pemekaran daerah itu SUDAH TERTUTUP, alias full employee. Di AS sudah tidak ada lagi pemekaran daerah, atau membuat kabupaten (distrik) baru.
Jelasnya, Presiden SBY adalah Kepala Negara Kesatuan RI, dan Barack Obama adalah Kepala Negara Adidaya Amerika Serikat. Kedua orang itu punya hak menentukan perang dengan negara lain.
Masa jabatan presiden di Indonesia adalah 5 tahun, di AS adalah 4 tahun.
Akan tetapi ada hal "kecil" yang berbeda, yaitu bahwa di NKRI sesuai UU yang ada, masih terbuka kesempatan untuk pemekaran daerah kabupaten/kota, sedangkan di AS pemekaran daerah itu SUDAH TERTUTUP, alias full employee. Di AS sudah tidak ada lagi pemekaran daerah, atau membuat kabupaten (distrik) baru.
Akan tetapi ada hal "kecil" yang berbeda, yaitu bahwa di NKRI sesuai UU yang ada, masih terbuka kesempatan untuk pemekaran daerah kabupaten/kota, sedangkan di AS pemekaran daerah itu SUDAH TERTUTUP, alias full employee. Di AS sudah tidak ada lagi pemekaran daerah, atau membuat kabupaten (distrik) baru.