Apa perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure
tiitadian
De facto artinya sesuai dengan fakta atau kenyataan yang ada. de yure artinya sesuai dengan aturan (pada umumnya tertulis) yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan demikian pengakuan secara de facto adalah pengakuan seseorang atau suatu pihak terhadap sesuatu yang dapat dilihat pada kenyataan yang terjadi; sedangkan pengakuan secara de yure adalah pengakuan seseorang atau suatu pihak terhadap sesuatu dimana pengakuan itu dituangkan dalam dokumen hukum atau peraturan tertentu secara tertulis.
Persamaannya adalah bahwa keduanya merupakan bentuk pengakuan terhadap sesuatu, dan perbedaannya adalah bahwa yang satu (pengakuan de facto) tidak memiliki landasan hukum tertulis sementara yang lainnya (pengakuan de yure) memiliki landasan hukum tertulis. Disamping itu bisa saja sesuatu telah diakui secara de yure (telah ada dokumen pengakuan tertulis yang sah secara hukum) tetapi pada kenyataannya (de facto) hal itu tidak terjadi, atau bisa juga terjadi sebaliknya, pada kenyataannya sesuatu telah mendapat pengakuan (de facto), tetapi tidak ada dokumen resmi yang sah yang menyatakan pengakuan itu (de yure).
13 votes Thanks 21
RaraChan
Singkatnya : De Facto adalah pengakuan secara kenyataannya , sedangkan De Jure pengakuan secara hukum
de yure artinya sesuai dengan aturan (pada umumnya tertulis) yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan demikian pengakuan secara de facto adalah pengakuan seseorang atau suatu pihak terhadap sesuatu yang dapat dilihat pada kenyataan yang terjadi; sedangkan pengakuan secara de yure adalah pengakuan seseorang atau suatu pihak terhadap sesuatu dimana pengakuan itu dituangkan dalam dokumen hukum atau peraturan tertentu secara tertulis.
Persamaannya adalah bahwa keduanya merupakan bentuk pengakuan terhadap sesuatu, dan perbedaannya adalah bahwa yang satu (pengakuan de facto) tidak memiliki landasan hukum tertulis sementara yang lainnya (pengakuan de yure) memiliki landasan hukum tertulis. Disamping itu bisa saja sesuatu telah diakui secara de yure (telah ada dokumen pengakuan tertulis yang sah secara hukum) tetapi pada kenyataannya (de facto) hal itu tidak terjadi, atau bisa juga terjadi sebaliknya, pada kenyataannya sesuatu telah mendapat pengakuan (de facto), tetapi tidak ada dokumen resmi yang sah yang menyatakan pengakuan itu (de yure).
De Facto adalah pengakuan secara kenyataannya , sedangkan
De Jure pengakuan secara hukum