Kewenangan - Kewenangan pemerintah pusat bersifat luas hingga ke seluruh dimansi wilayah tanpa kecuali, sedangkan Kewenangan pemerintah daerah hanya untuk daerah yang dijalankan
Pengaruh dan hubungan - Peraturan pusat mempengaruhi peraturan daerah, sedangkan peraturan daerah tidak dapat mempengaruhi peraturan pusat
Pemnafaatan SDA - Pemerintah pusat sebagai mediator, sedangkan peperintah daerah sebagai pengolah sekaligus pelaksana
Kewenangan
- Kewenangan pemerintah pusat bersifat luas hingga ke seluruh dimansi wilayah tanpa kecuali, sedangkan Kewenangan pemerintah daerah hanya untuk daerah yang dijalankan
Pengaruh dan hubungan
- Peraturan pusat mempengaruhi peraturan daerah, sedangkan peraturan daerah tidak dapat mempengaruhi peraturan pusat
Pemnafaatan SDA
- Pemerintah pusat sebagai mediator, sedangkan peperintah daerah sebagai pengolah sekaligus pelaksana