Pajak yang notabene merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai bentuk kontribusi warga terhadap negara, tentu memiliki sanksi tersendiri ketika seseorang tidak membayarkannya atau terlambat untuk membayarnya. Sementara itu, retribusi yang notabene merupakan pungutan yang tidak wajib, tentu akan berbeda dengan pajak. Hal tersebut nampak pada tidak adanya sanksi atas tindakan tidak membayar retribusi, hanya saja bagi pihak yang tidak membayar tidak akan mendapatkan jasa sebagaimana yang membayarnya.
9 votes Thanks 15
windy90
1. pajak merupakan iuran yang wajib d bayar sementara retribusi tidak bersifat wajib 2. pajak untuk kepentingan negara sementara retribusi untuk kepentingan masyarakat 3. pajak dapat di paksakan dalam proses pembayarannya sementara retribusi tidak 4. jika tdk membayar pajak kena sanksi kalau retribusi tdk
Pajak yang notabene merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan sebagai bentuk kontribusi warga terhadap negara, tentu memiliki sanksi tersendiri ketika seseorang tidak membayarkannya atau terlambat untuk membayarnya. Sementara itu, retribusi yang notabene merupakan pungutan yang tidak wajib, tentu akan berbeda dengan pajak. Hal tersebut nampak pada tidak adanya sanksi atas tindakan tidak membayar retribusi, hanya saja bagi pihak yang tidak membayar tidak akan mendapatkan jasa sebagaimana yang membayarnya.
2. pajak untuk kepentingan negara sementara retribusi untuk kepentingan masyarakat
3. pajak dapat di paksakan dalam proses pembayarannya sementara retribusi tidak
4. jika tdk membayar pajak kena sanksi kalau retribusi tdk