Apa perbedaan MK (Mahkamah Konstitusi) dengan KY (Komisi Yudisial)??
ammardf
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung
14 votes Thanks 26
avirdhasafira
MK {Mahkamah Konstitusi} merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.lembaga ini merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 24 C. Sedangkan KY {Komisi Yudisial} merupakan lembaga negara baru sebagai hasil perubahan ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KY merupakan lembaga yang bersifat mandiri dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain.
MK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan
pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah
Agung.
Komisi Yudisial adalah lembaga
negara yang dibentuk untuk mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan
nama calon hakim agung