Anthyynovianthy
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) UUD 1945 segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak tetapi sistem ini kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.oleh karena itu,dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara selalu di usahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan ternyata hamper selalu berhasil.pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tak dapat dilaksanakan
annisaramadan
musyawarah dan mufakatnya itu antar siapa saja ?
Anthyynovianthy
oleh sekelompok orang. Tujuan musyawarah adalah untuj mencapai keputusan yang dapat berpengaruh bagi kepentingan bersama. Cara ini dilakukan untuk meraih kesepakatan bersama yang disebut sebagai mufakat. Dengan demikian mufakat adalah suatu kesepakatan yang diperoleh setelah dilakukan pembahasan dengan cara berunding secara bersama-sama. Jika digabungkan, maka musyawarah mufakat adalah suatu proses untuk membahas persoalan yang dihadapi bersama untuk mendapatkan solusi bagi kepentingan bersama.