Apa perbedaan kasasi dan naik banding?? Mohon bantuannya :)
putriwirdatulj
Kasasi= upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan. tingkat banding = pengadilan tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan kepada para pihak dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.
SyifaNurA
Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan tinggi dan dapat diadukan dalam tingkat waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan.
Banding adalah upaya hukum upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi (Pengadilan tingkat banding) melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tsb.....
tingkat banding = pengadilan tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan kepada para pihak dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.
Banding adalah upaya hukum upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi (Pengadilan tingkat banding) melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tsb.....