Andi191
Hukum pidana = pelanggaran hukum pada umumya segera disikapi oleh pengadilan setelah menerima berkas polisi yang mengadakan penyelidikan dan penyidikan. sedangkan
hukum perdata = pelanggaran hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
hukum perdata = pelanggaran hukum perdata baru dapat disikapi oleh pengadilan setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.