Apa perbedaan hukum pidana dan perdata dan apa kaitannya dengan jaksa penuntut umum? terima kasih ^^
DeeTaHukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya..
0 votes Thanks 1
angelicanaomi96
kalau kaitannya dengan jaksa penuntut umum kak?
KristyAgustina
Setau ane si hukum pidana itu hukum yang isinya tentang orang yang telah melekukan penjahatan kriminal, seperti perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, dll Nah sedangkan pedata itu hukum yang isinya seseorang kerkonflik tentang perebutan suatu sengketa atau kejahatan yang sampai tidak dengan kekerasan . dan hubungannya tentang jaksa penuntut umum adalah seseorang yang telah jadi tersangka harus diadili dan diberu hukuman pidana yang telah diputuskan oleh jaksa penuntut umum trsebut .
Hukum pidana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya..
Nah sedangkan pedata itu hukum yang isinya seseorang kerkonflik tentang perebutan suatu sengketa atau kejahatan yang sampai tidak dengan kekerasan .
dan hubungannya tentang jaksa penuntut umum adalah seseorang yang telah jadi tersangka harus diadili dan diberu hukuman pidana yang telah diputuskan oleh jaksa penuntut umum trsebut .