memperbaiki123Saya akan menjawab dengan dua tipe jawaban: Jawaban pendek: Perbedaan antara hakim, pengacara dan jaksa yang utama adalah tugasnya di persidangan: jakda menuntut terdakwa, pengacara membela terdakwa sedangkan hakim melihat kedua posisi kedua pihak dan fakta di peradilan untuk kemudian memutuskan perkara tersebut.
Jawaban panjang: Di suatu sidang, akan ditemui hakim, jaksa dan pengacara. Ketika pihak tersebut memiliki tugas yang berbeda.Jaksa bertugas melakukan penyidikan, membuat berkas tubtutan dan kemudian menuntut terdakwa dengan tuntutan tersebut di sidang. Selain itu setelah putusan di sidang, jaksa jugalah yang bertugas melakukan eksekusi, misalnya menjebloskan terpidana ke penjara atau melepaskannya dari tahanan.Sementara itu tugas pengacara adalah memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang kliennya mendapat perlakuan hukum yang layak. Bila dalam penyelidikan terjadi tekanan atau paksaan kepada terdakwa, maka pengacaralah yang berkewajiban menunjukkan hal tersebut ke persidangan.Sementara itu tugas Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan dalam sidang tersebut. Putusan bisa bermacam-macam, bisa mengabulkan permohonan pengacara untuk dibebaskan atau bisa mengabulkan tuntutan jaksa sehingga diberikan hukuman kepada terpidana.Berdasarkan posisinya juga terdapat perbedaan. Hakim saat ini statusnya adalah penjabat negara, yang secara administrasi masuk ke ranah judikatif, dibawah Mahkamah Agung RI. Sementara itu, seorang jaksa adalah pegawai negeri sipil yang secara administratif masuk ke ranah eksekutif, di bawah Kejaksaan Agung RI. Sedangkan pengacara adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin melakukan praktek hukum dan telah disumpah sebagai advokat. Dengan kata lain, hakim dan jaksa adalah aparatur negara sedangkan pengacara adalah swasta.
Jawaban pendek:
Perbedaan antara hakim, pengacara dan jaksa yang utama adalah tugasnya di persidangan: jakda menuntut terdakwa, pengacara membela terdakwa sedangkan hakim melihat kedua posisi kedua pihak dan fakta di peradilan untuk kemudian memutuskan perkara tersebut.
Jawaban panjang:
Di suatu sidang, akan ditemui hakim, jaksa dan pengacara. Ketika pihak tersebut memiliki tugas yang berbeda.Jaksa bertugas melakukan penyidikan, membuat berkas tubtutan dan kemudian menuntut terdakwa dengan tuntutan tersebut di sidang. Selain itu setelah putusan di sidang, jaksa jugalah yang bertugas melakukan eksekusi, misalnya menjebloskan terpidana ke penjara atau melepaskannya dari tahanan.Sementara itu tugas pengacara adalah memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang kliennya mendapat perlakuan hukum yang layak. Bila dalam penyelidikan terjadi tekanan atau paksaan kepada terdakwa, maka pengacaralah yang berkewajiban menunjukkan hal tersebut ke persidangan.Sementara itu tugas Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan dalam sidang tersebut. Putusan bisa bermacam-macam, bisa mengabulkan permohonan pengacara untuk dibebaskan atau bisa mengabulkan tuntutan jaksa sehingga diberikan hukuman kepada terpidana.Berdasarkan posisinya juga terdapat perbedaan. Hakim saat ini statusnya adalah penjabat negara, yang secara administrasi masuk ke ranah judikatif, dibawah Mahkamah Agung RI. Sementara itu, seorang jaksa adalah pegawai negeri sipil yang secara administratif masuk ke ranah eksekutif, di bawah Kejaksaan Agung RI. Sedangkan pengacara adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin melakukan praktek hukum dan telah disumpah sebagai advokat. Dengan kata lain, hakim dan jaksa adalah aparatur negara sedangkan pengacara adalah swasta.