>GATT ( General Agreement on Tarriffs and Trade ):
Mengizinkan hukum kontradiksi setempat dan pernyataan GATT
Kontradiksi adalah pertentangan antara dua hal yg sangat berlawanan atau bertentangan.
>WTO ( World Trade Organization ):
a.Memiliki wewenang yang lebih luas daripada GATT.Tidak mengizinkan hukum kontradiksi setempat.
b.Pengaruh WTO yang besar terhadap tatanan perdagangan internasional ini karena jumlah negara yang terlibat sebagai anggota WTO meliputi hampir seluruh negara di dunia. Bahkan, WTO pun merupakan satu – satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan multilateral secara legal.
c.WTO yang berhasil menyatukan berbagai pandangan mengenai isu – isu internasional dalam perdagangan.
Pembahasan:
Robert J. Carbaugh berpendapat bahwa perbedaan mendasar antara GATT dan WTO.
a) WTO merupakan organisasi internasional resmi yang memiliki kantor pusat di Jenewa, sementara GATT hanyalah serangkaian perjanjian antaranggota yang dilayani oleh sekertariat ad hoc.
b)WTO memiliki ruang lingkup yang jauh lebih luas daripada GATT. GATT hanya sebatas tentang tarif dan barang tangible, sedangkan WTO menyediakan sistem perdagangan multilateral yang lebih kompleks meliputi tarif dan non tarif, serta barang tangible dan intaglibe.
c)WTO menangani seperangkat perjanjian dalam suatu kesatuan dimana seluruh anggota berkomitmen dalam perjanjian tersebut, sementara GATT hanya terdiri dari banyak perjanjian dimana keanggotaannya terbatas pada beberapa negara saja.
d)WTO dapat menjangkau area sensitif tertentu seperti agrikultur dan tekstil yang sebelumnya tidak begitu ditoleransi oleh GATT. Sehingga dapat dikatakan struktur organisasi WTO tidak terikat pada peraturan-peraturan pemerintah dimana negara-negara bebas untuk menentukan tingkat perlindungan, lingkungan, kesehatan, serta tenaga-kerja yang sesuai bagi negaranya.
Bentuk-bentuk keuntungan dari GATT:
1)Advantages, berupa pengurangan tarif
2) Favour, mengizinkan ekspor barang tertentu yang semula dilarang
3)Privilege,pengecualian dari pajak
4) Immunity, pengecualian dari keharusan melakukan health hazard test. kewajiban negara untuk memberikan keuntungan keuntungan di atas immediately dan unconditionally pada produk sejenis dari semua negara.
Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
GATT hanya salah satu dari IX Chapters yang direncanakan menjadi isi dari Havana Charter mengenai pembentukan International Trade Organization (ITO) pada tahun 1947, yaitu Chapter IV: Commercial Policy. International Trade Organization (ITO) tidak berhasil didirikan, walaupun Havana Charter sudah disepakati dan ditandatangani oleh 53 negara pada Maret 1948. Hal tersebut dikarenakan Amerika Serikat menolak untuk meratifikasinya di mana Kongres Amerika Serikat khawatir wewenangnya dalam menentukan kebijakan Amerika Serikat semakin berkurang. GATT kemudian dimasukkan hanya sebagai perjanjian sementara (interim) melalui sebuah Protocol of Provisional Application sampai Havana Charter dapat diberlakukan dan sebagai badan pelaksana GATT adalah Committee-ITO/GATT yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. (Lt)
Mata pelajaran: IPS Sejarah
Kelas: XII SMA
Kategori: Organisasi Global dan Regional
Kode Kategori berdasarkan kurikulum KTSP: 12.3.9
Kata kunci: WTO, GATT
Jawaban:
Perbedaan GATT dengan WTO:>GATT ( General Agreement on Tarriffs and Trade ):
Mengizinkan hukum kontradiksi setempat dan pernyataan GATT
Kontradiksi adalah pertentangan antara dua hal yg sangat berlawanan atau bertentangan.
>WTO ( World Trade Organization ):
a.Memiliki wewenang yang lebih luas daripada GATT.Tidak mengizinkan hukum kontradiksi setempat.
b.Pengaruh WTO yang besar terhadap tatanan perdagangan internasional ini karena jumlah negara yang terlibat sebagai anggota WTO meliputi hampir seluruh negara di dunia. Bahkan, WTO pun merupakan satu – satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan multilateral secara legal.
c.WTO yang berhasil menyatukan berbagai pandangan mengenai isu – isu internasional dalam perdagangan.
Pembahasan:
Robert J. Carbaugh berpendapat bahwa perbedaan mendasar antara GATT dan WTO.
a) WTO merupakan organisasi internasional resmi yang memiliki kantor pusat di Jenewa, sementara GATT hanyalah serangkaian perjanjian antaranggota yang dilayani oleh sekertariat ad hoc.
b)WTO memiliki ruang lingkup yang jauh lebih luas daripada GATT. GATT hanya sebatas tentang tarif dan barang tangible, sedangkan WTO menyediakan sistem perdagangan multilateral yang lebih kompleks meliputi tarif dan non tarif, serta barang tangible dan intaglibe.
c)WTO menangani seperangkat perjanjian dalam suatu kesatuan dimana seluruh anggota berkomitmen dalam perjanjian tersebut, sementara GATT hanya terdiri dari banyak perjanjian dimana keanggotaannya terbatas pada beberapa negara saja.
d)WTO dapat menjangkau area sensitif tertentu seperti agrikultur dan tekstil yang sebelumnya tidak begitu ditoleransi oleh GATT. Sehingga dapat dikatakan struktur organisasi WTO tidak terikat pada peraturan-peraturan pemerintah dimana negara-negara bebas untuk menentukan tingkat perlindungan, lingkungan, kesehatan, serta tenaga-kerja yang sesuai bagi negaranya.
Bentuk-bentuk keuntungan dari GATT:
1)Advantages, berupa pengurangan tarif
2) Favour, mengizinkan ekspor barang tertentu yang semula dilarang
3)Privilege,pengecualian dari pajak
4) Immunity, pengecualian dari keharusan melakukan health hazard test. kewajiban negara untuk memberikan keuntungan keuntungan di atas immediately dan unconditionally pada produk sejenis dari semua negara.
Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara-negara anggota. Persetujuan tersebut merupakan kontrak antar negara-anggota yang mengikat pemerintah untuk mematuhinya dalam pelaksanaan kebijakan perdagangan di negaranya masing-masing. Walaupun ditandatangani oleh pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk membantu para produsen barang dan jasa, eksportir dan importir dalam kegiatan perdagangan. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri Word Trade Organization (WTO) dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994.
GATT hanya salah satu dari IX Chapters yang direncanakan menjadi isi dari Havana Charter mengenai pembentukan International Trade Organization (ITO) pada tahun 1947, yaitu Chapter IV: Commercial Policy. International Trade Organization (ITO) tidak berhasil didirikan, walaupun Havana Charter sudah disepakati dan ditandatangani oleh 53 negara pada Maret 1948. Hal tersebut dikarenakan Amerika Serikat menolak untuk meratifikasinya di mana Kongres Amerika Serikat khawatir wewenangnya dalam menentukan kebijakan Amerika Serikat semakin berkurang. GATT kemudian dimasukkan hanya sebagai perjanjian sementara (interim) melalui sebuah Protocol of Provisional Application sampai Havana Charter dapat diberlakukan dan sebagai badan pelaksana GATT adalah Committee-ITO/GATT yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. (Lt)