Apa perbedaan DPD dengan Utusan Daerah ??? #plisssss butuh banget..
syifaliu
DPD dalam pembentukannya pemilihan langsung kalo utusan daerah dipilih secara tidak langsung
5 votes Thanks 14
firahfirah
Bagaimana perbedaan antara Utusan Daerah (MPR) dengan lembaga yang baru yaitu DPD, karena kedua-duanya mewakili kepentingan daerah, seperti Utusan Daerah yang jaman Orde baru cukup baik dan banyak orang-orang yang pengalaman, tapi sekarang anggota DPD yang pengalaman bisa dihitung dengan jari.Kalau memang DPD ingin menggantikan peranan Utusan daerah kenapa DPD serba tanggung dan seperti DPD juga tidak bisa berbuat apa-apa kalau kami baca Pasal 22D UUD 1945. Jadi Menurut kami bila ada keinginan DPD untuk merubah Pasal 22D bukan hal yang gampang, karena sejak kelahirannya DPD memang sudah lemah, dan disini pun sudah kelihatan bahwa DPR tidak mau DPD menjadi lembaga yang kuat seperti DPR.Jadi untuk mengantisipasinya yaitu dengan jalan melemahkan DPD melalui Pasal 22D tersebut. Coba mari kita baca dan cermati bahwa di UUD 1945 pun tidak ada Pasal satu pun yang mengatakan bahwa Indonesia menganut sistem 2 kamar (DPR-DPD) justru di UUD 1945 yang ada 3 kamar dengan fungsi dan tugas masing-masing. (MPR-DPR dan DPD). Kalau pun Pasal 22D di amademen, MPR harus berperan aktif dan kontiyu karena kalau Pasal 22D di rubah, dampaknya akan merembet kepada Pasal-pasal yang lainnya.
5 votes Thanks 12
winunatha
ini jawaban gw yang gw copy Dari Internet,baru mau di paste di sini eh.... Usah di pake jawabannya
kalo utusan daerah dipilih secara tidak langsung