Apa perbedaan desentralisasi dengan dekonsentrasi ?
melky75
............Desentralisasi =adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. .............Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Dana28Desentralisasi 1.Menciptakan daerah otonom. 2.Memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi daerah otonom. 3.Penyerahan wewenang pemerintah dalam bidang politik dan administrasi. 4.Kewenangan diberikan pada daerah otonom. 5. Menimbulkan otonomi daerah. 6.Daerah otonom berada di luar hierarkhi organisasi pemerintah pusat. Hubungannya adalah antar organisasi publik. 7.Wewenang yang diserahkan terbatas pada wewenang pemerintah, yaitu wewenang yang dimiliki presiden dan para menteri. 8. Pembiayaannya berasal dari APBD.
Dekonsentrasi 1. Menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah. 2.Terdapat batas-batas wilayah kerja atau jabatan atau administrasi. 3. Pelimpahan wewenang pemerintah hanya dalam bidang administrasi. 4. yang diberi pelimpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat. 5.Tidak menimbulkan otonomi daerah 6. Wilayah administrasi berada dalam hierarkhi organisasi pemerintah pusat. Hubungannya adalah intra organisasi. 7. Wewenang pemerintah yang diserahkan adalah pemerintah umum, koordinasi, pengawasan, tramtib, pembinaan bangsa, dan bidang pemerintah khusus dari menteri-menteri tekhnis. 8. Pembiayaannya berasal dari APBN..
.............Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
1.Menciptakan daerah otonom.
2.Memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi daerah otonom.
3.Penyerahan wewenang pemerintah dalam bidang politik dan administrasi.
4.Kewenangan diberikan pada daerah otonom.
5. Menimbulkan otonomi daerah.
6.Daerah otonom berada di luar hierarkhi organisasi pemerintah pusat. Hubungannya adalah antar organisasi publik.
7.Wewenang yang diserahkan terbatas pada wewenang pemerintah, yaitu wewenang yang dimiliki presiden dan para menteri.
8. Pembiayaannya berasal dari APBD.
Dekonsentrasi
1. Menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.
2.Terdapat batas-batas wilayah kerja atau jabatan atau administrasi.
3. Pelimpahan wewenang pemerintah hanya dalam bidang administrasi.
4. yang diberi pelimpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat.
5.Tidak menimbulkan otonomi daerah
6. Wilayah administrasi berada dalam hierarkhi organisasi pemerintah pusat. Hubungannya adalah intra organisasi.
7. Wewenang pemerintah yang diserahkan adalah pemerintah umum, koordinasi, pengawasan, tramtib, pembinaan bangsa, dan bidang pemerintah khusus dari menteri-menteri tekhnis.
8. Pembiayaannya berasal dari APBN..