nadiahpramudita
De Jure=pengakuan terhadap sah berdirinya suatu negara menurut hukum internasional. De Facto=pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memenuhi persyaratan rakyat,wilayh,dan pemerintahan
1 votes Thanks 1
CarolineL
Perbedaan de jure dan de facto: de facto adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya" Pengakuan De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta). '
de jure adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum Pengakuan De Jure adalah Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
De Facto=pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memenuhi persyaratan rakyat,wilayh,dan pemerintahan
de facto adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya"
Pengakuan De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta). '
de jure adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum Pengakuan De Jure adalah Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.