DeeNa26
Ngkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja. Baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Akan tetapi tidak semua penduduk yang memasuki usia kerja termasuk angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak akif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja. Misalnya ibu rumah tangga, pelajar, mahasiswa dsb.
Hampir sama dengan Angkatan Kerja, Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Atau lebih jelasnya : 1. Angkatan kerja Definisi angkatan kerja ialah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah berkerja, belum bekerja, ataupun sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja ialah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai dengan 65 tahun.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan ia sendiri ataupun kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Berikut adalah penjelasannya: a. Angkatan kerja, terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur dan orang yang sedang mencari pekerjaan. Orang-orang itu termasuk ke dalam angkatan kerja. b. Bukan angkatan kerja, yakni anak sekolah, ibu rumah tangga serta pensiunan.
Jumlah angkatan kerja suatu negara tergantung pada jumlahnya pada jumlah penduduknya dan struktur penduduknya, baik berdasarkan jenis kelamin maupun usia. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi angkatan kerja ialah jumlah penduduk, struktur penduduk, usia penduduk serta tingkatan pendidikan.
2. Tenaga kerja Tenaga kerja ialah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang aktif mencari kerja, serta yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.
Mengenai usia minimal untuk tenaga kerja semua negara mempunyai batasan umur yang berbeda atau tidak sama. Misalnya di India batasan umur usia kerja ialah 14 tahun sampai dengan 60 tahun. Di amerika, sejak tahun 1967 menentukan umur minimum bagi pencari kerja ialah 16 tahun tanpa batas umur maksimum.
Secara umum tenaga kerja berdasarkan sifatnya bisa dibedakan menjadi dua kelompok, yakni menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani. a. Tenaga kerja rohani Tenaga kerja rohani ialah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih dominan menggunakan pikiran yang produktif dalam proses produksi. Contohnya, manajer, direktur dan jenisnya.
b. Tenaga kerja jasmani Tenaga kerja jasmani ialah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih dominan mencakup kegiatan pelaksanaan yang produktif dalam produksi. Tenaga kerja jasamani terbagi ke dalam tiga jenis, yakni tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, serta tenaga kerja tidak terdidik. 1) Tenaga kerja terdidik (skilled labour) Tenaga kerja terdidik (skilled labour) ialah tenaga kerja yang memelukan pendidikan tinggi. Misalnya: guru, dokter dan lainnya.
2) Tenaga kerja terlatih (trained labour) Tenaga kerja terlatih (trained labour) ialah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman terlebih dahulu. Misalnya: sopir, montir, dan lainnya.
3) Tenaga kerja tak terdidik (unskilled labour) Tenaga kerja tak terdidik (unskilled labour) ialah tenaga kerja yang tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan khusus. Misalnya: kuli bangunan serta buruh gendong.
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan modal. Tenaga kerja, modal, dan sumber daya alam merupakan faktor produksi yang berperan penting dlama meningkatkan jumlah produksi sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara.
Tenaga kerja : seseorang yang melakukan suatu pekerjaan yang akan di upahi setelah pekerjaannya selesai
Hampir sama dengan Angkatan Kerja, Tenaga kerja adalah penduduk dalam usia kerja yang siap melakukan pekerjaan, yaitu usia 15-65 tahun. Berdasarkan UU No 13. tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Atau lebih jelasnya :
1. Angkatan kerja
Definisi angkatan kerja ialah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah berkerja, belum bekerja, ataupun sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja ialah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai dengan 65 tahun.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja ialah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa untuk memenuhi kebutuhan ia sendiri ataupun kebutuhan masyarakat.
Tenaga kerja dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. Berikut adalah penjelasannya:
a. Angkatan kerja, terdiri atas orang yang bekerja dan menganggur dan orang yang sedang mencari pekerjaan. Orang-orang itu termasuk ke dalam angkatan kerja.
b. Bukan angkatan kerja, yakni anak sekolah, ibu rumah tangga serta pensiunan.
Jumlah angkatan kerja suatu negara tergantung pada jumlahnya pada jumlah penduduknya dan struktur penduduknya, baik berdasarkan jenis kelamin maupun usia. Adapun faktor-faktor yang memengaruhi angkatan kerja ialah jumlah penduduk, struktur penduduk, usia penduduk serta tingkatan pendidikan.
2. Tenaga kerja
Tenaga kerja ialah penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang aktif mencari kerja, serta yang masih mau dan mampu untuk melakukan pekerjaan.
Mengenai usia minimal untuk tenaga kerja semua negara mempunyai batasan umur yang berbeda atau tidak sama. Misalnya di India batasan umur usia kerja ialah 14 tahun sampai dengan 60 tahun. Di amerika, sejak tahun 1967 menentukan umur minimum bagi pencari kerja ialah 16 tahun tanpa batas umur maksimum.
Secara umum tenaga kerja berdasarkan sifatnya bisa dibedakan menjadi dua kelompok, yakni menjadi tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.
a. Tenaga kerja rohani
Tenaga kerja rohani ialah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih dominan menggunakan pikiran yang produktif dalam proses produksi. Contohnya, manajer, direktur dan jenisnya.
b. Tenaga kerja jasmani
Tenaga kerja jasmani ialah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih dominan mencakup kegiatan pelaksanaan yang produktif dalam produksi. Tenaga kerja jasamani terbagi ke dalam tiga jenis, yakni tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terlatih, serta tenaga kerja tidak terdidik.
1) Tenaga kerja terdidik (skilled labour)
Tenaga kerja terdidik (skilled labour) ialah tenaga kerja yang memelukan pendidikan tinggi. Misalnya: guru, dokter dan lainnya.
2) Tenaga kerja terlatih (trained labour)
Tenaga kerja terlatih (trained labour) ialah tenaga kerja yang memerlukan pelatihan dan pengalaman terlebih dahulu. Misalnya: sopir, montir, dan lainnya.
3) Tenaga kerja tak terdidik (unskilled labour)
Tenaga kerja tak terdidik (unskilled labour) ialah tenaga kerja yang tidak memerlukan pelatihan ataupun pendidikan khusus. Misalnya: kuli bangunan serta buruh gendong.
Tenaga kerja merupakan faktor produksi yang sangat penting bagi setiap negara, di samping faktor alam dan modal. Tenaga kerja, modal, dan sumber daya alam merupakan faktor produksi yang berperan penting dlama meningkatkan jumlah produksi sekaligus mendorong peningkatan pendapatan negara.