Izafazlymaaf kalo salah persamaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah 1. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia sebagai mana termaktup dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945.2. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama berkedudukan sebagai Lembaga Negara perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah 1. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) peradilan,dimana ke empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan Mahkamah Kontitusi bersifat peradilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus secara final.
LiaUnggulanPersamaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah: 1. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia sebagai mana termaktup dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945. 2. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama berkedudukan sebagai Lembaga Negara.
v Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah 1. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) peradilan,dimana ke empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan Mahkamah Kontitusi bersifat peradilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus secara final. 2. Pada Mahkamah Agung dikenal adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa ( Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia ) dan luar biasa ( Peninjauan Kembali dengan syarat adanya alat bukti yang baru atau Novum ), sedang pada Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya upaya hukum karena setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final ( pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ). 3. Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materil ( Judicial Review ) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( pasal 24 A ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ), Mahkamah Konsitusi berwenang menguji materil undang- undang terhadap Undang-undang Dasar ( pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ). 4. Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung lebih luas sedangkan Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi terbatas.
37 votes Thanks 61
N0v3l14
makasih ya kak ,jawabannya , tapi kayknya perbedaannya salah dikit deh
LiaUnggulan
iya sama sama . iya maaf ya kalo salah
persamaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah 1. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia sebagai mana termaktup dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945.2. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama berkedudukan sebagai Lembaga Negara perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah 1. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) peradilan,dimana ke empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan Mahkamah Kontitusi bersifat peradilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus secara final.
1. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia sebagai mana termaktup dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar tahun 1945.
2. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah sama-sama berkedudukan sebagai Lembaga Negara.
v Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah
1. Mahkamah Agung membawahi 4 (empat) peradilan,dimana ke empat peradilan tersebut memiliki Pengadilan Tinggi dan berakhir di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sedangkan Mahkamah Kontitusi bersifat peradilan tingkat pertama dan terakhir yang memutus secara final.
2. Pada Mahkamah Agung dikenal adanya upaya hukum baik upaya hukum biasa ( Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia ) dan luar biasa ( Peninjauan Kembali dengan syarat adanya alat bukti yang baru atau Novum ), sedang pada Mahkamah Konstitusi tidak dikenal adanya upaya hukum karena setiap putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final ( pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ).
3. Mahkamah Agung berwenang melakukan uji materil ( Judicial Review ) peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang ( pasal 24 A ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ), Mahkamah Konsitusi berwenang menguji materil undang- undang terhadap Undang-undang Dasar ( pasal 24 C ayat (1) Undang-undang Dasar tahun 1945 ).
4. Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung lebih luas sedangkan Tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi terbatas.