EkaOktaviana25
Sistem Tanam Paksa, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jendral Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu, dan tarum (nila). Kerja paksa adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.
Kerja paksa adalah melakukan pekerjaan di bawah ancaman sanksi atau hukuman dimana pekerja tidak memiliki kebebasan untuk menyepakati pelaksanaan pekerjaan atau dengan kata lain pekerjaan yang tidak dilakukan dengan suka rela.