alifiaintan8Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis Konvensi adalah hukum tidak tertulis.Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;diterima oleh seluruh rakyat; bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Konvensi adalah hukum tidak tertulis.Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara; tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar; diterima oleh seluruh rakyat; bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.