Apa perbedaan antara asa desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan?
sunghyun3424
-asaas desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem suatu negara/negara republik indonesia
- asas dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari: -Pemerintah kepada daerah dan/atau desa -Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa. -Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.
18 votes Thanks 41
chiiyam
Kalau dekonsentrasi melimpahkan wewenang dari pusat ke daerah,desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemda kepada pemerintah pusat di daerahnya sedangkan tugas pembantuan adalah tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan daerah olh pusat.
- asas dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas pembantuan adalah penugasan untuk melaksanakan tugas tertentu dari:
-Pemerintah kepada daerah dan/atau desa
-Pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa.
-Pemerintah kabupaten/kota kepada desa.