SarahFadiyah
Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau yang dulu lebih dikenal dengan UU Susduk terbit tanggal 29 Agustus 2009, hampir seluruh Anggota DPRD tertuju kepada implikasi dari terbitnya undang-undang tersebut. Implikasi yang menjadi perhatian diantaranya adalah dibidang kedudukan keuangan DPRD.