AnnisaRiskiani
Ulama menduduki posisi penting dalam masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai figur ilmuan yang menguasai dan memahami ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai penggerak, motivator dan dinamisator masyarakat ke arah pengembangan dan pembangunan umat. Perilaku ulama selalu menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama adalah pelita umat dan memiliki kharisma terhormat dalam masyarakat. Penerimaan atau penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan, konsep atau program, banyak dipengaruhi oleh ulama. Peran ulama bukan hanya pada aspek ibadah mahdhah , memberikan fatwa atau berdoa saja, tetapi juga mencakup berbagai bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, sesuai dengan komprehensifan ajaran Islam itu sendiri. Membatasi peran ulama pada persoalan agama, fatwa dan akhlak saja, merupakan kekeliruan besar, karena hal itu dipandang sebagai a historis , sebab dalam sejarah peran ulama sangat luas, seluas ajaran Islam yang komprehensif itu pula. Kualitas dan kapasitas keilmuan yang dimiliki para ulama telah mendorong mereka untuk aktif membimbing masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Terumuskannya sistem ekonomi Islam secara konseptual, termasuk sistem perbankan syariah, adalah hasil ijtihad dan kerja keras intelektual para ulama, dan tentunya hal itu berkat ‘inayah Allah Swt.
masyarakat Islam. Ulama tidak hanya sebagai
figur ilmuan yang menguasai dan memahami
ajaran-ajaran agama, tetapi juga sebagai
penggerak, motivator dan dinamisator
masyarakat ke arah pengembangan dan
pembangunan umat. Perilaku ulama selalu
menjadi teladan dan panutan. Ucapan ulama
selalu menjadi pegangan dan pedoman. Ulama
adalah pelita umat dan memiliki kharisma
terhormat dalam masyarakat. Penerimaan atau
penolakan masyarakat terhadap suatu gagasan,
konsep atau program, banyak dipengaruhi oleh
ulama.
Peran ulama bukan hanya pada aspek ibadah
mahdhah , memberikan fatwa atau berdoa saja,
tetapi juga mencakup berbagai bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan
sebagainya, sesuai dengan komprehensifan ajaran
Islam itu sendiri. Membatasi peran ulama pada
persoalan agama, fatwa dan akhlak saja,
merupakan kekeliruan besar, karena hal itu
dipandang sebagai a historis , sebab dalam
sejarah peran ulama sangat luas, seluas ajaran
Islam yang komprehensif itu pula.
Kualitas dan kapasitas keilmuan yang dimiliki para
ulama telah mendorong mereka untuk aktif
membimbing masyarakat dalam menjalani
kehidupan sehari-hari. Terumuskannya sistem
ekonomi Islam secara konseptual, termasuk
sistem perbankan syariah, adalah hasil ijtihad dan
kerja keras intelektual para ulama, dan tentunya
hal itu berkat ‘inayah Allah Swt.