Apa peran duta dan konsul dalam hubungan internasional ?
Nurulll17
Duta pada dasarnya adalah mewakili pemerintahan dan kepentingan suatu negara dimana ia ditugaskan, serta mewakilkan presiden dalam acara-acara kenegaraan di negara tempat tugas. Tugas dan kepentingan yang diwakili lebih kurang sama dengan yang wajib diberikan oleh pemerintah, pengurusan surat-surat, perlindungan dan bantuan hukum, diplomasi, pencegahan dan penekanan potensi konflik
Konsul yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional(Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi PerwakilanRI Di Luar Negeri,pasal 6)
Konsul yaitu mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dengan Negara Penerima, termasuk peningkatan hubungan ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan kebijakan Politik dan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional(Kepres RI No.108 Thn.2003 Tentang Organisasi PerwakilanRI Di Luar Negeri,pasal 6)