michrana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fungsi dan Peran 1 Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. 2 Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan. 3 Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha . 4 Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat. 5 Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat 2. Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat tujuan : -bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. ciri-ciri perum : 1 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung. 2 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung. Yayasan Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Fungsi dan Peran
1 Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
2 Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3 Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
4 Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5 Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat
2. Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat
tujuan :
-bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
ciri-ciri perum :
1 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
2 Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.