Apa pengertian,peranan,dan tujuan dari lembaga bantuan hukum
AnggitaSeveners
Pengertian adalah lembaga idenpeden yg memberi bantuan dan pelayanan hukum kpd masyarakat peran sbg relawan untuk membantu pihak yg membutuhkan bantuan, sbg pembela dlm penegakkan hukum, pembela dan melindungi hukum tujuan =
0 votes Thanks 0
rudihmw
Tujuannya adalah : dalam membantu masyarakat yang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan strata sosial. Selain itu terdorong karena keinginan dalam penegakkan keadilan dan kedudukan yang sama di depan hukum. Pengertiannya adalah : sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas Peranannya adalah :Membantu para masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang orang tersebut tidak mampu/tertindas supaya mereka tidak tertindas dan memberitahukan apa apa tentang hukum secara gratis
adalah lembaga idenpeden yg memberi bantuan dan pelayanan hukum kpd masyarakat
peran
sbg relawan untuk membantu pihak yg membutuhkan bantuan, sbg pembela dlm penegakkan hukum, pembela dan melindungi hukum
tujuan =
Pengertiannya adalah : sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas
Peranannya adalah :Membantu para masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang orang tersebut tidak mampu/tertindas supaya mereka tidak tertindas dan memberitahukan apa apa tentang hukum secara gratis