Apa pengertian wilayah daratan,lautan,dan udara.. ?
Serta batas2nya dalam negara indonesia..?
aalfathie
Wilayah DaratanPenentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atay traktat. Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan batas wilayah Hindia Belanda di pulau Kalimantan.
Wilayah LautanWilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Ada 2 konsepsi poko tentang wilayah lautan, yaitu Res Nulliusdan Res CommunisRes Nullius , adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan miliki oleh masing-masing negara. Tokohnya adalah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris.Res Communis , adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara, Konsepsi ini dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku ”Mare Liberum ”(Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai bapak hukum Internasional.
Wilayah LautanWilayah lautan merupakan perairan berupa samudera, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Ada 2 konsepsi poko tentang wilayah lautan, yaitu Res Nulliusdan Res CommunisRes Nullius , adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan miliki oleh masing-masing negara. Tokohnya adalah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris.Res Communis , adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara, Konsepsi ini dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku ”Mare Liberum ”(Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai bapak hukum Internasional.