adesuryadi55
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuataan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara ,baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian secara hukum mengurangi,menghalangi ,membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendaptkan jaminan hukum yang berlaku. thanks
0 votes Thanks 1
vinaliando26
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yg d'mksud planggaran HAM adalah stiap prbuatan seseorang atau klompok org trmsuk aparat negara , baik d'sngaja maupun tak di sengaja atau kelalaian yg secara hukum mengurangi, menghalangi,membatasi atau mncabut Hak Asasi Manusia seseorang atau klompok org yg di jamin oleh UU dan tdk mndptkan atau dikhawatirkan tdk akan mmproleh pnyesalan hukum yg adil dan benar brdasarkan mekanisme hukum yg brlaku.. Dengan demikian pelanggaran HAM mrupakan tindakan planggaran kmanusiaan baik di lakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya trhdp hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yg mnjdi pijaknya....
Dengan demikian pelanggaran HAM mrupakan tindakan planggaran kmanusiaan baik di lakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya trhdp hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yg mnjdi pijaknya....
smoga mmbntu.......