Giansari
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kurotake
Otonomi daerah adalah hak yang di berikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daereh untuk mengatur daerahnya sendiri... walau demikian pemerintah daerah harus memberi laporan kepada pemerintahan pusat ...\ semoga bermanfaat :v
walau demikian pemerintah daerah harus memberi laporan kepada pemerintahan pusat ...\
semoga bermanfaat :v