nabila155
Pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain.
0 votes Thanks 0
indahhariyant13
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja/kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut HAM seseorang/kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak mendapatkan/dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku