pujidesihartini
Pasal 28D UUD 1945 Pasal 28D 1. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” 2. “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” 3. “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” 4. “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan” Pengimplementasian pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 adalah dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah. Contoh nyata adalah maraknya mafia pengadilan di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya melalui perangkat pengadilan menjatuhkan hukuman atau memenangkan perkara sesuai bayaran yang dibayarkan pihak yang bersengketa. Begitu juga peraturan atau undang-undang yang dibuat legislatif banyak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Lihat saja UU Tipikor yang pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi para koruptor tidak sebanding dengan apa yang diakibatkan dari perbuatannya. Pembangunan dan pengembangan budaya hukum ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam rangka menumbuhkan disiplin nasional. Kesadaran hukum penyelenggaraan negara dan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan, sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya hukum . Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang sangat penting demi memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan. Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.
0 votes Thanks 1
berlianaganesha
Pengimplementasian pasal 28D UUD 1945 pada ayat 1 adalah dengan menegakkan supremasi hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai aturan. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar. Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah. Contoh nyata adalah maraknya mafia pengadilan di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya melalui perangkat pengadilan menjatuhkan hukuman atau memenangkan perkara sesuai bayaran yang dibayarkan pihak yang bersengketa. Begitu juga peraturan atau undang-undang yang dibuat legislatif banyak yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Lihat saja UU Tipikor yang pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi para koruptor tidak sebanding dengan apa yang diakibatkan dari perbuatannya.
Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang sangat penting demi memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan. Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.
Pasal 28D
1. “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”
2. “Setiap orang berhak untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja”
3. “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”
4. “Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan”
Pengimplementasian pasal 28D UUD 1945 pada
ayat 1 adalah dengan menegakkan supremasi
hukum bagi tiap masyarakat. Hukum memegang
peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Hukum berfungsi mengatur segala hal
agar segala hal yang dilakukan dapat berjalan
tertib, lancar, dan sesuai aturan. Hukum dibuat
untuk dipatuhi dan ditaati. Bukan untuk dilanggar.
Namun, apa yang terjadi adalah hukum di negara
ini seperti dua sisi mata pisau. Tumpul bagi
kalangan atas dan tajam bagi kalangan bawah.
Contoh nyata adalah maraknya mafia pengadilan
di negeri ini. Para mafia dengan mudahnya
melalui perangkat pengadilan menjatuhkan
hukuman atau memenangkan perkara sesuai
bayaran yang dibayarkan pihak yang bersengketa.
Begitu juga peraturan atau undang-undang yang
dibuat legislatif banyak yang menguntungkan
pihak-pihak tertentu. Lihat saja UU Tipikor yang
pengesahannya berlarut-larut dan hukuman bagi
para koruptor tidak sebanding dengan apa yang
diakibatkan dari perbuatannya.
Pembangunan dan pengembangan budaya hukum
ditujukan untuk terciptanya ketentraman serta
ketertiban dan tegaknya hukum yang berintikan
kejujuran, kebenaran dan keadilan untuk
mewujudkan kepastian hukum dalam rangka
menumbuhkan disiplin nasional. Kesadaran
hukum penyelenggaraan negara dan masyarakat
perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara
terus-menerus melalui pendidikan, penyuluhan,
sosialisasi, keteladanan dan penegakan hukum
untuk menghormati suatu bangsa yang berbudaya
hukum .
Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk
memperoleh pekerjaan yang sangat penting demi
memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan
pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas
memang tergantung kepada persiapan para
pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban
menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar
tingkat pengangguran semakin menurun dan
kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada
tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam
berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi
kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak
munculnya berbagai partai politik. Tinggal
bagaimana para partisipan politik benar-benar
bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya
penyimpangan.
Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai
hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan
perlindungan negara serta ikut berpartisipasi
dalam berbagai acara nasional seperti pemilu
sebagai warga negara Indonesia. Dan karena
memiliki status kewarganegaraan Indonesia,
berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat
terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di
wilayah Indonesia atau NKRI.
Dalam ayat 2 pasaL 28D tiap orang berhak untuk memperoleh pekerjaan yang sangat penting demi memenuhi kebutuhannya. Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Ayat 3 pasal 28D, negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan. Ayat 4 pasal 28D, tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia atau NKRI.