AnandaJuliantoSecara umum, Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
0 votes Thanks 1
maknunsenoaji
Otonomi daerah adalah proses pelimpahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah pusat