Apa pengertian dari kedaulatan,dan tuliskan sifat-sifatnya dan macam-macam kedaulatan?
intanparamestia
1.Permanen; artinya kedaulatan tetap ada selama negara yang bersangkutan tetap berdiri. 2.Asli; artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. 3.Bulat; artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi. 4.Tidak terbatas; artinya kedaulatan tidak dibatasi siapa pun. Apabila kedaulatan itu terbatas, ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan lenyap. Kedaulatan secara umum diartikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara. Macam-macam kedaulatan:kedaulatan tuhan, kedaulatan raja,kedaulatan negara,kedaulatan hukum,kedaulatan rakyat
anggief
Kedaulatan dalam bahasa Inggris disebut sovereignity. Harold J. Laski mengatakan yang dimaksud dengan kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan yang sah (menurut hukum) yang tertinggi, kekuasaan tersebut meliputi segenap orang maupun golongan yang ada dalam masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitution menyatakan sovereignity adalah kekuasaan untuk membentuk hukum serta kekuasaan untuk memaksakan pelaksanaannya. #Sifat-sifat Dasar Kedaulatan a. Permanen Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri. b. Asli Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. c. Bulat Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi- bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara d. Tidak Terbatas Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan. #Macam Kedaulatam a. Kedaulatan kedalam Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa Pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat b. Kedaulatan keluar Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara
disebut sovereignity. Harold J. Laski
mengatakan yang dimaksud dengan
kedaulatan (sovereignity) adalah kekuasaan
yang sah (menurut hukum) yang tertinggi,
kekuasaan tersebut meliputi segenap orang
maupun golongan yang ada dalam
masyarakat yang dikuasainya. Sedangkan
C.F. Strong dalam bukunya Modern
Political Constitution menyatakan
sovereignity adalah kekuasaan untuk
membentuk hukum serta kekuasaan untuk
memaksakan pelaksanaannya.
#Sifat-sifat Dasar Kedaulatan
a. Permanen
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama
negara itu sendiri.
b. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-
bagi dan merupakan satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
d. Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang
membatasi, sebab jika ada yang
membatasi maka akan melenyapkan sifat
kedaulatan.
#Macam Kedaulatam
a. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan tertinggi di dalam negara
untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa
Pemerintah (negara) berhak mengatur segala
kepentingan rakyat Indonesia melalui
berbagai lembaga negara dan perangkat
b. Kedaulatan keluar
Kekuasaan tertinggi di dalam negara
untuk mengadakan hubungan atau
kerjasama dengan negara lain guna
kepentingan bangsa dan negara