Instrumen HAM berarti alat yang digunakan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Penjelasan lebih lanjut :
Instrumen HAM dibuat karena adanya berbagai pelanggaran HAM yang terjadi.
Ada 2 (dua) jenis instrumen HAM (Hak Asasi Manusia) adalah sebagai berikut:
a. Instrumen HAM Nasional yang hanya berlaku secara nasional. Pemerintah memiliki kendali penuh terhadap instrumen ini yang berada di bawah hukum dari negara tersebut.
b. Instrumen HAM Internasional berlaku secara Internasional. Instrumen ini berlaku buat siapapun bagi negara-negara yang mengesahkan instrumen tersebut.
HAM (Hak Asasi Manusia) diatur di dalam pasal 28 UUD 1945.
Dasar-dasar hukum HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. UUD 1945 beserta amandemen
b. Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM
c. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
d. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
e. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
f. UU NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
g. UU No. 24 tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.
h. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
i. UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
j. UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam atau tidak manusiawi.
k. UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional mengenai Hak ECOSOB
Jawaban :
Instrumen HAM berarti alat yang digunakan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).
Penjelasan lebih lanjut :
Instrumen HAM dibuat karena adanya berbagai pelanggaran HAM yang terjadi.
Ada 2 (dua) jenis instrumen HAM (Hak Asasi Manusia) adalah sebagai berikut:
a. Instrumen HAM Nasional yang hanya berlaku secara nasional. Pemerintah memiliki kendali penuh terhadap instrumen ini yang berada di bawah hukum dari negara tersebut.
b. Instrumen HAM Internasional berlaku secara Internasional. Instrumen ini berlaku buat siapapun bagi negara-negara yang mengesahkan instrumen tersebut.
HAM (Hak Asasi Manusia) diatur di dalam pasal 28 UUD 1945.
Dasar-dasar hukum HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. UUD 1945 beserta amandemen
b. Keppres No. 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional HAM
c. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
d. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
e. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
f. UU NO. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
g. UU No. 24 tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi.
h. UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
i. UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
j. UU No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam atau tidak manusiawi.
k. UU No. 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional mengenai Hak ECOSOB
Link yang relevan :
brainly.co.id/tugas/6293453
brainly.co.id/tugas/3558935
Semoga bermanfaat ya.
Kelas : -
Kategori : -
Kata kunci : -
Kode kategori berdasarkan KTSP : -