nantni97
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar/ hak pokok yg diberikan oleh Tuhan kepada manusia sebagai anugrah yang harus dijaga dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun
nuryl
menurut UU No. 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk tuhan Yang maha esa, dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati.dan ditegaskan bahwa HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati yang melekat pada diri seseorang dan tidak dapat dipindah tangankan atau di cabut oleh kkekuatan apapun.